Malcon Engineering membantu proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pembangunan dimulai hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum bangunan digunakan secara legal. Didukung oleh tim profesional di bidang arsitektur, struktur, dan MEP, kami memberikan pendampingan sesuai dengan persyaratan dan regulasi yang berlaku.
PBG
Persetujuan Bangunan Gedung — izin resmi untuk mendirikan, mengubah, atau memperluas bangunan sesuai rencana teknis.
SLF
Sertifikat Laik Fungsi — bukti bangunan yang telah selesai dibangun layak dan aman untuk digunakan.
PBG dan SLF Bukan Dokumen yang Sama — Ini Perbedaannya
| PBG — Persetujuan Bangunan Gedung | SLF — Sertifikat Laik Fungsi | |
|---|---|---|
| Kapan diurus | Sebelum konstruksi dimulai | Setelah bangunan selesai dibangun |
| Fungsi | Izin untuk mendirikan, mengubah, atau merenovasi bangunan | Bukti bangunan layak dan aman untuk dioperasikan |
| Dasar penilaian | Rencana teknis — gambar arsitektur, struktur, MEP | Kondisi fisik bangunan hasil inspeksi lapangan |
| Tanpa dokumen ini | Konstruksi tidak boleh dimulai | Bangunan tidak dapat beroperasi secara legal |
Catatan: Karena keduanya merupakan tahapan yang saling berkaitan dalam satu siklus perizinan bangunan, mengurus PBG dan SLF bersama tim yang sama sejak awal dapat membantu menjaga konsistensi dokumen teknis. Dengan demikian, dokumen PBG tetap selaras dengan kondisi as-built yang akan menjadi dasar penilaian pada proses pengurusan SLF.
Layanan Kami
Persetujuan Bangunan Gedung
Kami menyusun dan mengajukan seluruh kelengkapan teknis yang dibutuhkan sebelum bangunan Anda mulai dikonstruksi.
- Konsultasi kesesuaian rencana dengan tata ruang (KDB, KLB, GSB)
- Penyusunan dokumen teknis: arsitektur, struktur, dan MEP
- Perhitungan struktur dan laporan uji tanah bila dipersyaratkan
- Pengesahan site plan sebagai lampiran permohonan
- Pendampingan sidang pembahasan teknis
- Koordinasi hingga terbitnya SK Persetujuan Bangunan Gedung
Sertifikat Laik Fungsi
Kami memastikan bangunan yang telah selesai dibangun dinilai layak dan siap beroperasi secara legal.
- Audit dan pemeriksaan lapangan kondisi bangunan
- Penyusunan As Built Drawing sesuai kondisi terbangun
- Kajian kelaikan fungsi — keselamatan, kesehatan, kenyamanan, aksesibilitas
- Pendampingan sidang pembahasan SLF
- Koordinasi hingga terbitnya SK SLF
- Pendampingan perpanjangan SLF yang telah habis masa berlaku
Mengapa Memilih Malcon Engineering?
Tim Multidisiplin Berpengalaman
Didukung oleh tenaga ahli di bidang arsitektur, struktur, dan MEP yang bekerja secara terintegrasi untuk memastikan setiap tahapan pengurusan berjalan lebih efektif.
Pendekatan Terintegrasi dari PBG hingga SLF
Dokumen teknis disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan proses PBG dan SLF sehingga membantu meminimalkan potensi revisi atau ketidaksesuaian pada tahap pemeriksaan.
Pendampingan Selama Proses Pengajuan
Memberikan pendampingan dalam proses administrasi, koordinasi dokumen, serta komunikasi dengan instansi terkait hingga proses pengajuan selesai sesuai prosedur yang berlaku.
Pengalaman di Berbagai Jenis Bangunan
Berpengalaman menangani proyek bangunan industri, komersial, fasilitas kesehatan, gedung perkantoran, hingga fasilitas pemerintahan di berbagai wilayah Indonesia.
Alur Pengurusan
Konsultasi & Pemetaan Kebutuhan
Menentukan apakah proyek Anda memerlukan PBG, SLF, atau keduanya.
Penyusunan Dokumen Teknis
Gambar arsitektur, struktur, MEP, dan kelengkapan administratif.
Pengajuan & Sidang Pembahasan
Pengajuan resmi dan pendampingan saat sidang teknis dengan tim ahli terkait.
Inspeksi Lapangan
Verifikasi kondisi bangunan sesuai standar kelaikan fungsi, setelah konstruksi selesai.
Penerbitan SK
PBG atau SLF resmi terbit dan siap digunakan sesuai tahapnya.
Jenis Bangunan yang Kami Tangani
Gedung Perkantoran
Gudang
Pabrik
Rumah Sakit
Hotel
Apartemen
Sekolah
Bangunan Komersial
Klien Kami
Testimoni
Apa kata klien kami tentang pendampingan perizinan lingkungan bersama Malcon.
"Tim Malcon menjelaskan setiap tahap dengan gamblang, jadi kami tahu persis dokumen kami sedang di mana dalam prosesnya."
Bp Johan Sulaiman
Lampung Marriott Resort & Spa
"Persetujuan lingkungan kami sempat tertunda di konsultan sebelumnya. Malcon membantu menuntaskannya dalam waktu yang realistis."
Bp Hardi Chandra
Lampung City Mall, Hotel & Apartment
"Kajian teknisnya detail dan sesuai kondisi lapangan sebenarnya — bukan template yang dipaksakan."
Ko Ali Ulay
Citra Shipyard Batam
Memahami Regulasi Lingkungan Sebelum Memulai Proyek
FAQ
Pertanyaan yang sering diajukan seputar jasa pengurusan PBG dan SLF.
SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah dokumen yang menyatakan sebuah bangunan telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan akses, sehingga layak untuk dioperasikan secara legal. Tanpa SLF, bangunan tidak dapat digunakan untuk kegiatan usaha maupun untuk mengurus izin operasional lainnya.
PBG diperlukan sebelum bangunan didirikan sebagai izin untuk memulai konstruksi, sedangkan SLF diterbitkan setelah bangunan selesai dibangun sebagai bukti bahwa hasil konstruksi tersebut laik untuk difungsikan. Keduanya adalah dua tahap berbeda dalam satu siklus perizinan bangunan.
Durasi bervariasi tergantung pada skala dan kompleksitas bangunan serta kelengkapan dokumen sejak awal. Bangunan sederhana umumnya lebih cepat dibandingkan dengan bangunan non-hunian berskala besar. Tim kami akan memberikan estimasi realistis setelah konsultasi awal.
Ya. SLF memiliki masa berlaku tertentu dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis agar bangunan tetap dapat beroperasi secara legal tanpa jeda.
Bangunan tanpa PBG berisiko dianggap tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk berdiri, sementara bangunan tanpa SLF tidak dapat dioperasikan secara legal dan berpotensi menghambat pengurusan izin usaha lain yang bergantung padanya.
Pastikan Bangunan Anda Memenuhi Persyaratan Sebelum Digunakan
Konsultasikan kebutuhan pengurusan PBG dan SLF untuk proyek Anda bersama tim Malcon Engineering. Dapatkan konsultasi awal tanpa biaya dan tanpa komitmen.











