JASA PENGURUSAN PBG & SLF BANGUNAN PROFESIONAL DI LAMPUNG

Malcon Engineering membantu proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pembangunan dimulai hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum bangunan digunakan secara legal. Didukung oleh tim profesional di bidang arsitektur, struktur, dan MEP, kami memberikan pendampingan sesuai dengan persyaratan dan regulasi yang berlaku.

Tahap 01 — Sebelum Konstruksi

PBG

Persetujuan Bangunan Gedung — izin resmi untuk mendirikan, mengubah, atau memperluas bangunan sesuai rencana teknis.

Tahap 02 — Sebelum Beroperasi

SLF

Sertifikat Laik Fungsi — bukti bangunan yang telah selesai dibangun layak dan aman untuk digunakan.

PBG dan SLF Bukan Dokumen yang Sama — Ini Perbedaannya

PBG — Persetujuan Bangunan Gedung SLF — Sertifikat Laik Fungsi
Kapan diurus Sebelum konstruksi dimulai Setelah bangunan selesai dibangun
Fungsi Izin untuk mendirikan, mengubah, atau merenovasi bangunan Bukti bangunan layak dan aman untuk dioperasikan
Dasar penilaian Rencana teknis — gambar arsitektur, struktur, MEP Kondisi fisik bangunan hasil inspeksi lapangan
Tanpa dokumen ini Konstruksi tidak boleh dimulai Bangunan tidak dapat beroperasi secara legal

Catatan: Karena keduanya merupakan tahapan yang saling berkaitan dalam satu siklus perizinan bangunan, mengurus PBG dan SLF bersama tim yang sama sejak awal dapat membantu menjaga konsistensi dokumen teknis. Dengan demikian, dokumen PBG tetap selaras dengan kondisi as-built yang akan menjadi dasar penilaian pada proses pengurusan SLF.

Layanan Kami

Jasa Pengurusan PBG

Persetujuan Bangunan Gedung

Kami menyusun dan mengajukan seluruh kelengkapan teknis yang dibutuhkan sebelum bangunan Anda mulai dikonstruksi.

  • Konsultasi kesesuaian rencana dengan tata ruang (KDB, KLB, GSB)
  • Penyusunan dokumen teknis: arsitektur, struktur, dan MEP
  • Perhitungan struktur dan laporan uji tanah bila dipersyaratkan
  • Pengesahan site plan sebagai lampiran permohonan
  • Pendampingan sidang pembahasan teknis
  • Koordinasi hingga terbitnya SK Persetujuan Bangunan Gedung
Berlaku untuk: bangunan baru, renovasi, perluasan, maupun perawatan yang mengubah struktur.
Jasa Pengurusan SLF

Sertifikat Laik Fungsi

Kami memastikan bangunan yang telah selesai dibangun dinilai layak dan siap beroperasi secara legal.

  • Audit dan pemeriksaan lapangan kondisi bangunan
  • Penyusunan As Built Drawing sesuai kondisi terbangun
  • Kajian kelaikan fungsi — keselamatan, kesehatan, kenyamanan, aksesibilitas
  • Pendampingan sidang pembahasan SLF
  • Koordinasi hingga terbitnya SK SLF
  • Pendampingan perpanjangan SLF yang telah habis masa berlaku
Berlaku untuk: bangunan baru yang akan beroperasi, maupun bangunan eksisting yang SLF-nya perlu diperpanjang.

Mengapa Memilih Malcon Engineering?

Tim Multidisiplin Berpengalaman

Didukung oleh tenaga ahli di bidang arsitektur, struktur, dan MEP yang bekerja secara terintegrasi untuk memastikan setiap tahapan pengurusan berjalan lebih efektif.

Pendekatan Terintegrasi dari PBG hingga SLF

Dokumen teknis disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan proses PBG dan SLF sehingga membantu meminimalkan potensi revisi atau ketidaksesuaian pada tahap pemeriksaan.

Pendampingan Selama Proses Pengajuan

Memberikan pendampingan dalam proses administrasi, koordinasi dokumen, serta komunikasi dengan instansi terkait hingga proses pengajuan selesai sesuai prosedur yang berlaku.

Pengalaman di Berbagai Jenis Bangunan

Berpengalaman menangani proyek bangunan industri, komersial, fasilitas kesehatan, gedung perkantoran, hingga fasilitas pemerintahan di berbagai wilayah Indonesia.

Alur Pengurusan

PBGTahap 01

Konsultasi & Pemetaan Kebutuhan

Menentukan apakah proyek Anda memerlukan PBG, SLF, atau keduanya.

PBGTahap 02

Penyusunan Dokumen Teknis

Gambar arsitektur, struktur, MEP, dan kelengkapan administratif.

PBGTahap 03

Pengajuan & Sidang Pembahasan

Pengajuan resmi dan pendampingan saat sidang teknis dengan tim ahli terkait.

SLFTahap 04

Inspeksi Lapangan

Verifikasi kondisi bangunan sesuai standar kelaikan fungsi, setelah konstruksi selesai.

SLFTahap 05

Penerbitan SK

PBG atau SLF resmi terbit dan siap digunakan sesuai tahapnya.

Jenis Bangunan yang Kami Tangani

Gedung Perkantoran

Gudang

Pabrik

Rumah Sakit

Hotel

Apartemen

Sekolah

Bangunan Komersial

Klien Kami

Testimoni

Apa kata klien kami tentang pendampingan perizinan lingkungan bersama Malcon.

"Tim Malcon menjelaskan setiap tahap dengan gamblang, jadi kami tahu persis dokumen kami sedang di mana dalam prosesnya."

Bp Johan Sulaiman

Lampung Marriott Resort & Spa

"Persetujuan lingkungan kami sempat tertunda di konsultan sebelumnya. Malcon membantu menuntaskannya dalam waktu yang realistis."

Bp Hardi Chandra

Lampung City Mall, Hotel & Apartment

"Kajian teknisnya detail dan sesuai kondisi lapangan sebenarnya — bukan template yang dipaksakan."

Ko Ali Ulay

Citra Shipyard Batam

Artikel & Insight Regulasi

Memahami Regulasi Lingkungan Sebelum Memulai Proyek

Ilustrasi pengurusan dokumen lingkungan usaha di Lampung untuk AMDAL dan UKL-UPL

Panduan Lengkap Dokumen Lingkungan Usaha di Lampung untuk Pelaku Usaha

| Dokumen Lingkungan, Informasi, Perizinan Usaha | No Comments
Mendirikan dan mengembangkan usaha di Provinsi Lampung menawarkan potensi ekonomi yang sangat menjanjikan. Mulai dari sektor industri pengolahan hasil bumi, perkebunan, hingga jasa dan pariwisata terus mengalami pertumbuhan pesat. Namun,…

Daftar Bisnis yang Wajib Miliki Persetujuan Lingkungan

| Dokumen Lingkungan, Informasi | No Comments
Menjalankan operasional usaha di Indonesia kini semakin ketat, terutama dari sudut pandang regulasi kelestarian alam dan kewajiban hukum. Bagi para pelaku bisnis, pengembang proyek, hingga pengelola fasilitas industri, memahami dokumen…

Panduan Lengkap Persetujuan Lingkungan OSS untuk Pelaku Usaha

| Dokumen Lingkungan, Informasi, Perizinan Usaha | No Comments
Memulai atau mengeksplorasi ekspansi bisnis di Indonesia kini semakin dimudahkan dengan sistem Online Single Submission (OSS). Kendati demikian, salah satu tahapan krusial yang kerap menyita waktu dan perhatian para pelaku…

FAQ

Pertanyaan yang sering diajukan seputar jasa pengurusan PBG dan SLF.

SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah dokumen yang menyatakan sebuah bangunan telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan akses, sehingga layak untuk dioperasikan secara legal. Tanpa SLF, bangunan tidak dapat digunakan untuk kegiatan usaha maupun untuk mengurus izin operasional lainnya.

PBG diperlukan sebelum bangunan didirikan sebagai izin untuk memulai konstruksi, sedangkan SLF diterbitkan setelah bangunan selesai dibangun sebagai bukti bahwa hasil konstruksi tersebut laik untuk difungsikan. Keduanya adalah dua tahap berbeda dalam satu siklus perizinan bangunan.

Durasi bervariasi tergantung pada skala dan kompleksitas bangunan serta kelengkapan dokumen sejak awal. Bangunan sederhana umumnya lebih cepat dibandingkan dengan bangunan non-hunian berskala besar. Tim kami akan memberikan estimasi realistis setelah konsultasi awal.

Ya. SLF memiliki masa berlaku tertentu dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis agar bangunan tetap dapat beroperasi secara legal tanpa jeda.

Bangunan tanpa PBG berisiko dianggap tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk berdiri, sementara bangunan tanpa SLF tidak dapat dioperasikan secara legal dan berpotensi menghambat pengurusan izin usaha lain yang bergantung padanya.

Pastikan Bangunan Anda Memenuhi Persyaratan Sebelum Digunakan

Konsultasikan kebutuhan pengurusan PBG dan SLF untuk proyek Anda bersama tim Malcon Engineering. Dapatkan konsultasi awal tanpa biaya dan tanpa komitmen.