Setiap usaha yang membuang air limbah ke badan air atau ke laut tidak bisa langsung mengoperasikan IPAL begitu saja. Ada tahap perizinan lingkungan yang wajib dilalui lebih dulu, yaitu Persetujuan Teknis (Pertek) air limbah. Sayangnya, masih banyak pengelola fasilitas yang baru menyadari kewajiban ini setelah IPAL selesai dibangun, padahal seharusnya diurus sejak tahap perencanaan.
Kebingungan lain muncul soal jenis dokumen yang harus disiapkan. Ada usaha yang wajib mengurus Pertek penuh, ada pula yang cukup dengan Rincian Teknis (Rintek). Artikel ini akan membahas kriteria yang membedakan keduanya, kajian teknis yang perlu disusun, baku mutu yang jadi acuan, hingga kelanjutannya ke SLO agar IPAL bisa beroperasi secara sah.
Apa Itu Persetujuan Teknis Air Limbah
Persetujuan Teknis air limbah adalah dokumen yang memuat standar teknis pengelolaan air limbah, termasuk baku mutu yang wajib dipenuhi sebelum efluen dibuang ke lingkungan. Dasar hukumnya diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Permen LHK No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan SLO.
Pertek menjadi salah satu syarat teknis dalam Persetujuan Lingkungan, baik untuk usaha yang wajib AMDAL maupun UKL-UPL. Tanpa Pertek yang disetujui, dokumen lingkungan tidak bisa terbit, dan otomatis perizinan berusaha di OSS juga akan tertahan.
Kriteria Wajib Pertek vs Cukup Rintek
Tidak semua usaha yang membuang air limbah wajib mengurus Pertek. Ada dua jalur yang dibedakan berdasarkan tingkat risiko dan skala dampak lingkungannya.
Pertek diwajibkan bagi usaha yang termasuk kategori berisiko tinggi atau membuang air limbah dalam volume signifikan ke badan air maupun laut. Kegiatan seperti industri manufaktur besar, kawasan industri, hingga fasilitas pengolahan yang menghasilkan efluen kompleks umumnya masuk kategori ini. Prosesnya melibatkan kajian teknis mendalam dan penilaian dari instansi lingkungan hidup, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat, tergantung skala kegiatannya.
Rintek berlaku untuk usaha berisiko menengah rendah, biasanya untuk kegiatan yang sudah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) atau memiliki teknologi pengolahan yang sudah baku. Karena karakteristik limbahnya lebih terprediksi, penilaiannya tidak sekompleks Pertek, meski tetap wajib memenuhi baku mutu yang berlaku.
Menentukan usaha Anda masuk kategori mana bukan perkara sederhana, karena bergantung pada jenis kegiatan, kapasitas produksi, dan karakteristik limbah yang dihasilkan. Berkonsultasi dengan jasa konsultan ukl upl sejak tahap awal bisa membantu memastikan jalur mana yang sesuai, sebelum salah menyusun dokumen dan harus mengulang proses dari awal.
Kajian Teknis yang Harus Disusun
Penyusunan Pertek membutuhkan sejumlah kajian teknis yang cukup detail. Pertama, deskripsi proses produksi dan sumber timbulan air limbah, mulai dari titik penghasil hingga karakteristik air limbah yang dihasilkan, baik dari sisi debit, konsentrasi, maupun jenis parameter pencemarnya.
Kedua, desain dan spesifikasi teknis IPAL, termasuk kapasitas pengolahan, tahapan proses (fisik, kimia, biologi), dan efisiensi penyisihan setiap parameter. Kajian ini harus menunjukkan bahwa IPAL yang dirancang mampu mengolah air limbah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang.
Ketiga, rencana pemantauan lingkungan, mencakup titik pemantauan, frekuensi pengambilan sampel, dan parameter yang dipantau secara berkala. Bagian ini penting karena menjadi dasar pelaporan rutin setelah IPAL beroperasi nantinya.
Baku Mutu yang Jadi Acuan
Baku mutu air limbah berbeda-beda tergantung jenis usaha dan lokasi pembuangan. Untuk pembuangan ke badan air (sungai, danau, atau saluran umum), acuannya mengikuti baku mutu air limbah domestik atau industri sesuai Permen LHK yang relevan dengan sektor usahanya.
Untuk pembuangan ke laut, acuannya berbeda lagi karena melibatkan karakteristik ekosistem laut yang lebih sensitif terhadap perubahan kualitas air. Parameter seperti suhu, salinitas, dan kandungan logam berat menjadi perhatian khusus dalam penetapan baku mutu air limbah laut.
Bila usaha Anda berada di kawasan pesisir dan pembuangan efluennya berpotensi memengaruhi ruang laut, ada baiknya memeriksa juga kesesuaian lokasi usaha dari sisi tata ruang laut. Proses ini kerap beririsan dengan kajian yang biasa ditangani jasa andalalin maupun konsultan lingkungan, terutama saat proyek juga memerlukan analisis dampak lalu lintas akibat mobilisasi alat berat selama pembangunan fasilitas pengolahan.
Tabel Perbandingan Pertek dan Rintek
| Aspek | Persetujuan Teknis (Pertek) | Rincian Teknis (Rintek) |
|---|---|---|
| Kategori Risiko | Tinggi, volume limbah signifikan | Menengah rendah, teknologi sudah baku |
| Kajian Teknis | Mendalam, meliputi desain IPAL lengkap | Lebih sederhana, mengacu standar baku |
| Instansi Penilai | KLHK, DLH provinsi, atau DLH kabupaten/kota | DLH sesuai kewenangan lokasi usaha |
| Dasar Hukum | PP No. 22/2021, Permen LHK No. 5/2021 | PP No. 22/2021, Permen LHK No. 5/2021 |
| Kelanjutan | Wajib SLO setelah IPAL beroperasi | Wajib SLO setelah IPAL beroperasi |
Kelanjutan ke SLO
Setelah Pertek atau Rintek disetujui dan IPAL selesai dibangun sesuai rancangan, tahap berikutnya adalah pengurusan Surat Kelayakan Operasional (SLO). SLO membuktikan bahwa IPAL yang sudah dibangun benar-benar berfungsi sesuai spesifikasi yang disetujui dalam Pertek, dan mampu menghasilkan efluen sesuai baku mutu yang ditetapkan.
Pengajuan SLO biasanya disertai hasil uji coba operasional IPAL selama periode tertentu, untuk membuktikan konsistensi kinerja pengolahan sebelum dinyatakan layak beroperasi secara permanen. Tanpa SLO, IPAL secara hukum belum boleh dioperasikan penuh, meskipun secara fisik sudah selesai dibangun.
Mengingat rangkaian dokumen ini saling berkaitan, mulai dari Pertek, pembangunan IPAL, hingga SLO, sebaiknya seluruh tahapan direncanakan sejak awal proyek. Pendampingan dari jasa konsultan andalalin dan konsultan lingkungan yang berpengalaman akan membantu memastikan setiap dokumen terbit tepat waktu, sehingga operasional fasilitas tidak tertunda karena kelengkapan izin.
Read more: Mengapa AMDAL Menjadi Kunci Kelancaran Investasi yang Aman?
FAQ
A1: Pertek diwajibkan untuk usaha berisiko tinggi dengan kajian teknis mendalam, sedangkan Rintek berlaku untuk usaha berisiko menengah rendah yang teknologi pengolahannya sudah mengikuti standar baku.
A2: Belum. Setelah Pertek disetujui dan IPAL dibangun, pengelola masih wajib mengurus SLO untuk membuktikan IPAL berfungsi sesuai baku mutu sebelum boleh beroperasi secara permanen.
A3: Tergantung skala dan lokasi kegiatan, penerbitnya bisa KLHK, DLH provinsi, atau DLH kabupaten/kota sesuai kewenangan masing-masing.